Tips Menghindari Investasi Bodong

Sempat dengar kasus investasi emas yang diduga merupakan skema penipuan? Satu lagi berita tentang skema investasi yang membuat ketar-ketir hati banyak orang di Indonesia. Setelah heboh dengan QSAR, Koperasi Langit Biru dan baru beberapa waktu yang lalu penipuan investasi emas oleh VGMC (Virgin Gold Mining Corporation), saat ini Golden Traders Indonesia Syariah (GTI Syariah) yang membuat berita.

GTI Syariah menawarkan sistem investasi dengan jaminan emas dengan iming-iming imbal hasil dengan persentasi tertentu setiap bulan. Emas yang dibeli ditawarkan dengan harga sekitar 30% di atas harga resmi Logam Mulia Antam. Lalu GTIS mengikat nasabahnya dengan kontrak investasi. Atas kesediaan si nasabah membeli emas dengan harga lebih mahal, GTIS memberikan bonus bulanan yang nilainya tetap selama periode kontrak 3-12 bulan.

Ada dua skema yang ditawarkan. Untuk nasabah yang memilih untuk memegang sendiri emasnya, imbal hasil yang ditawarkan mulai 1,5%-2,5% per bulan (total 18%-30% per tahun). Sementara untuk nasabah yang menitipkan emasnya ke GTI Syariah, bisa mendapatkan imbal hasil hingga 4,5%-5,4% perbulan (total 54%-64,8%). Menggiurkan? 🙂

Dengan tingkat bunga (pada GTIS digunakan istilah “cashback”) setinggi ini, maka investasi 300 gram emas yang dititipkan, misalnya seharga Rp 214.500.000 (karena harga 30% lebih tinggi dari harga Antam) dengan kontrak 12 bulan akan menghasilkan Rp 11.5830.00 per bulan atau Rp 138.996.000 per tahun. DAHSYAT banget yaaa….

Anyway, sebetulnya ada beberapa ciri khas yang bisa kita identifikasi untuk mengenali apakah tawaran investasi itu bisa diduga termasuk investasi bodong. Ini dia…

Tips Menghindari Investasi Bodong
1. Kenali ciri-cirinya:
  • Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Biasanya dibandingkan dengan deposito, karena memberikan imbal hasil yang PASTI dan BERKALA setiap bulan. Namun, besarannya bisa 10 kali lipat imbal hasil deposito. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain.
  • Ada jaminan hasil investasi atau bahkan 100% buyback guarantee. (Investasi tidak boleh memberikan imbal hasil pasti, kecuali bentuknya tabungan/deposito atau dalam skema pinjaman).
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.
  • Ditawarkan dengan konsep MLM atau tenaga marketing yang sangat agresif (yaaa….mirip juga sih sama MLM hehehe).
  • Umumnya gencar dipasarkan melalui media online.
  • Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.
  • Kadang ditempeli dengan orang2 TOP markotop, tokoh agama, Jendral PATI, dll.
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor.
  • Usia operasional kurang dari 3 tahun.
  • Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
2. Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Kementrian Keuangan
  • Bank Indonesia (BI)
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) & Kementrian Perdagangan
3. Gunakan Rule of 72. Metode perhitungan bunga secara mudah.
4. Biasanya, skema investasi tipuan akan berjalan lancar dalam 1-2 tahun pertama, tapi mulai bermasalah diatas tahun ke-3. Kalau Anda mengalami pembayaran bagi hasil yang mulai seret, nah waspada dan cepat tarik dana Anda!

Published by pritaghozie

Co-founder & CEO ZAP Finance | Financial Planner & Educator | Book Author | Mother & wife.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: