Bitcoin adalah salah satu bentuk mata uang kripto yang belakangan ini sedang ramai dibicarakan. Alasannya sederhana: disinyalir mampu membuat seseorang mendadak kaya raya hanya dalam waktu beberapa hari. Beberapa institusi asing pun sudah mempergunakan bitcoin sebagai salah satu jenis pembayaran yang mereka terima. Bahkan tanpa disadari, anak-anak pun mungkin tidak asing dengan istilah bitcoin akibat beberapa permainan online yang mereka inginkan harus dibayarkan dengan bitcoin.
Nah, supaya lebih jelas, mari kenali lebih jauh tentang bitcoin.
- Bitcoin adalah mata uang kripto pertama
Bitcoin adalah mata uang digital pertama atau sekarang disebut dengan istilah cryptocurrency atau mata uang kripto, yang dibuat pertama kali oleh seseorang yang bernama Satoshi Nakamoto. Sosok Satosho Nakamoto ini masih misterius dan tidak ada konfirmasi yang akurat yang bisa menyatakan tokok ini benar-benar ada, atau hanya ciptaan fiksi belaka.
- Bitcoin tidak dikeluarkan oleh pemerintah
Tidak seperti mata uang lain dalam suatu negara, bitcoin bukan alat tukar yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah atau badan perbankan manapun. Bitcoin dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang memiliki otoritas yang terdesentralisasi. Nilai pasaran bitcoin sendiri sekarang sudah mencapai US$7 bilion atau setara Rp91 trilyun.
- Tidak ada bentuk fisik yang bisa dipertanggungjawabkan
Bentuk bitcoin tidak ada fisiknya, melainkan hanya berupa pencatatan digital yang disimpan dalam cloud. Semua transaksi memiliki riyawat yang detail dan terperinci di semua buku atau istilahnya open ledger. Setiap akun bitcoin memiliki lapisan verifikasi yang tinggi dengan tehnologi canggih, sehingga satu orang dapat memilki bitcoin tanpa takut akan di hack, sehingga kerap disebut memiliki tingkat keamanan sistem military-grade.
- Penggunaan bitcoin
Di berbagai negara lain, bitcoin diterima sebagai salah satu alat tukar. Selain itu, banyak juga yang menggunakan bitcoin sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai beli dan nilai jual, layaknya berdagang valuta asing. Setahun terakhir saja, kenaikan nilai bitcoin mencapai 1,126%.
Di Indonesia, bitcoin dilarang digunakan sebagai alat tukar yang sah seperti dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, Sabtu (13/1/2018). Ditegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat harus menyadari bahwa bitcoin bukan merupakan alat transaksi yang sah.
Live a Beautiful Life!