Perencanaan Dana Pensiun

 

Masa pensiun adalah suatu tahapan kehidupan yang tidak dapat dihindari oleh setiap individu dan rumah tangga. Pensiun atau masa tidak lagi aktif bekerja, dapat dialami sejak usia 40an tahun, mau pun baru dialami setelah usia 70an tahun. Di Indonesia usia pensiun normal berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah 55 tahun. Memasuki masa pensiun ibarat memasuki kehidupan yang baru. Berbagai persiapan yang dilakukan umumnya berhubungan dengan tantangan perubahan secara fisik, tantangan perubahan secara psikologis, dan juga tantangan perubahan secara keuangan. Dalam hal persiapan keuangan, perencanaan dana pensiun merupakan solusinya.

The United Nations dalam studinya menyatakan bahwa pada tahun 2050, Indonesia akan memiliki 69.5 juta penduduk berusia lanjut yang membentuk 22% dari total populasi penduduk. Masyarakat Indonesia mengira bahwa tingkat pengeluaran mereka akan turun menjadi 68% dibandingkan masa sebelum pensiun. Namun hasil riset sebuah perusahaan asuransi jiwa menemukan bahwa tingkat pengeluaran rata- rata para pensiun sekitar 94% dari pengeluaran sebelum pensiun. Beberapa pos pengeluaran sebelum pensiun seperti pendidikan, transportasi dan komunikasi memang turun. Namun, pengeluaran terkait perumahan, kesehatan, makanan & minuman justru meningkat. Dalam survei yang sama pun didapati bahwa hanya 23% dari masyarakat di Indonesia yang menganggap perencanaan dana pensiun merupakan suatu hal yang penting.

Perencanan dana pensiun dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, mengikuti program dana pensiun dari kantor tempat bekerja. Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) umum ditawarkan oleh perusahaan dana pensiun yang kepesertaannya diperoleh karena menjadi karyawan di sebuah perusahaan. Perusahaan dan karyawan akan bersama-sama membayar iuran DPLK setiap bulannya, kisaran alokasi 5% – 10% dari penghasilan bulanan dasar, selama masih bekerja di perusahaan tersebut. Manfaat pensiun umumnya akan dicairkan saat peserta berusia 55 tahun. Saat ini, sudah ada beberapa program DPLK yang dapat diikuti juga oleh pekerja lepas, yang artinya kepesertaan adalah sukarela.

Saat manfaat pensiun dari program DPLK diterima, maka ada dua opsi untuk mengelola dana pensiun tersebut. Opsi mengambil seluruh bagian dari saldo dana pensiun bisa jadi menguntungkan apabila Anda memiliki komitmen untuk mengolah investasi dengan baik. Namun, risiko terbesar adalah dana habis dalam waktu dibawah 3 tahun. Opsi lain adalah membeli program anuitas, yang nantinya akan memberikan penghasilan pensiun secara berkala hingga waktu yang sudah ditentukan.

Kedua, berinvestasi untuk dana pensiun. Pengumpulan aset-aset investasi dapat dilakukan secara mandiri untuk digunakan saat masa pensiun kelak. Contoh yang paling umum dilakukan adalah pembelian aset investasi seperti tanah dan bentuk properti lain. Di masa pensiun, aset properti umumnya disewakan agar ada penghasilan bulanan untuk rumah tangga. Selain properti, berinvestasi di produk seperti reksa dana saham juga merupakan pilihan yang menarik. Selama tahun 2016, ada beberapa jenis reksa dana saham yang mampu memberikan hasil diatas 20% setahun. Sehingga, untuk investasi jangka panjang, produk ini masih sangat menarik. Risiko dalam berinvestasi sebaiknya disebar dalam berbagai aset keuangan, misalnya selain memiliki properti, juga tetap memiliki deposito dan reksa dana.

Ketiga, bekerja lagi. Tidak dapat dipungkiri, banyak kasus dimana para pensiunan kekurangan modal saat mulai memasuki masa pensiun. Hal ini bisa diakibatkan oleh kurang tepatnya dalam pemilihan aset untuk kebutuhan pensiun, biasanya hanya mengandalkan tabungan, atau kurangnya penghasilan yang disisihkan setiap bulan. Sehingga, opsi bekerja lagi di masa pensiun harus diambil. Selain bekerja lepas atau sebagai pegawai honorer, opsi yang dapat dipilih adalah memiliki usaha. Ada baiknya, tujuan keuangan memiliki usaha sudah direncanakan sejak masih aktif bekerja. Sehingga, saat masa pensiun kelak, usaha sudah memiliki proses bisnis yang baik dan tinggal dijalankan saja.

Keempat, tunjangan dan jaminan kesehatan. Pengeluaran kesehatan adalah salah satu pos yang akan banyak terjadi di masa pensiun. Oleh sebab itu, mengumpulkan dana untuk tabungan kesehatan adalah hal yang sangat disarankan sejak saat ini. Selain memiliki dana kesehatan pribadi, ada baiknya Anda juga mengikuti program jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Jika mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan pilihan adalah kebutuhan Anda, maka tidak ada salahnya juga untuk mengikuti program asuransi kesehatan.

Kesejahteraan keluarga di masa pensiun merupakan tanggung jawab utama setiap kepala rumah tangga. Butuh komitmen tinggi agar setiap individu menyadari pentingnya melakukan perencanaan dana pensiun sejak saat ini. Seperti pepatah yang mengatakan,”Saat terbaik untuk mempersiapkan pensiun adalah 10 tahun yang lalu. Saat terbaik kedua adalah hari ini.” Live a Beautiful Life!

Published by pritaghozie

Co-founder & CEO ZAP Finance | Financial Planner & Educator | Book Author | Mother & wife.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: