Perlukah Ikut Tax Amnesty 2016?

Gembar-gembor tentang Tax Amnesty 2016 banyak terlihat dimana-mana. Banyak yang masih bertanya program apa ini sebenarnya dan apakah harus diikuti. Selama satu bulan terakhir, saya bepergian ke beberapa kota seperti Manado, Bandung, Medan, dan pastinya Jakarta, untuk memberikan sharing tentang tax amnesty serta perencanaan keuangan keluarga. Jika Anda masih bingung, semoga sharing dibawah ini dapat membantu.

Apa itu program Tax Amnesty 2016?

Pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang hingga tahun 2015, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Aturannya secara lengkap bisa dibaca dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang perlu dilaporkan hanya berlaku untuk yang dibeli atau diperoleh hingga bulan Desember 2015. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak pribadi adalah 3% hingga Desember 2016 dan 4% hingga Maret 2017. Sedangkan, tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki harta hingga Rp10 Milyar adalah 0.5% dan yang memiliki harta diatas Rp10 Milyar adalah 2% hingga Maret 2017.

Siapa yang perlu Mengikuti Program Tax Amnesty 2016?

Program ini adalah HAK setiap wajib pajak, artinya jika Anda merasa tidak memerlukan….ya tidak perlu ikutan. Program ini memberikan keringanan dan membuat kita lega karena menebus “dosa-dosa” perpajakan di masa lalu, hanya dengan membayar uang tebusan yang sangat ringan.

Kenapa ringan? Sederhananya, jika selama ini kita tidak membayar pajak atas berbagai penghasilan yang diterima, maka pemerintah hanya minta kita membayar uang tebusan yang besaran tarifnya maksimal 5% untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi, perlukah saya ikut?

Coba evaluasi pada keuangan rumah tangga masing-masing beberapa situasi berikut;

  • Apakah setiap tahun Anda beserta pasangan sebagai wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk urusan pajak penghasilan? Jika tidak, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.
  • Apakah Anda sebagai wajib pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimiliki ke dalam laporan pajak (SPT Tahunan) tahun 2015 baik secara sengaja ataupun tidak sengaja? Jika iya, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.
  • Apakah Anda memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang omzetnya setiap tahun dibawah Rp4.8 milyar, dan belum pernah melaporkan penghasilan mau pun harta hingga Desember 2015? Jika iya, maka ada baiknya program Tax Amnesty 2016 diikuti.

Inilah dampak yang mungkin dihadapi jika tidak mengikuti program Tax Amnesty 2016. Jika di masa depan ditemukan aset yang belum dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan pajak terkait aset tersebut ditambah sanksi administrasi perpajakan sebesar 200%!

Bagaimana prosedur untuk ikut Program Tax Amensty 2016?

Secara ringkas, prosedur program pengampunan pajak meliputi 3 aktivitas utama yaitu;

  1. Ungkap seluruh harta dan utang yang belum dilaporkan pada laporan pajak (SPT Tahunan) tahun 2015. Jika masih ragu, maka ada baiknya untuk menggunakan jasa konsultan perpajakan.
  2. Bayar uang tebusan yang dihitung dari hasil perkalian antara tarif dan harta bersih (harta dikurangi utang yang baru diungkapkan di dalam laporan pajak tahun 2015).
  3. Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampiran- lampiran lainnya kepada petugas pajak setelah membayar tebusan. Sebagai bukti, wajib pajak yang menjalani program pengampunan pajak akan memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. 

Live a beautiful life!

Published by pritaghozie

Co-founder & CEO ZAP Finance | Financial Planner & Educator | Book Author | Mother & wife.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: